Jilbab
tak hanya menjadi tren di kalangan anak remaja juga bagi para terdakwa bahkan
ada yg membalut wajahnya dengan cadar saat berada di dalam ruang siding, entah
karena ingin menutupi rasa malu, menutupi jati dirinya atau sudah berubah jalan
hidupnya. Berjilbap pun makin digemari oleh para artis di berbagai Negara yang berbasis
muslim, meskipun artis yang menjdai model, penyanyi masih sering tampil tanpa
berjilbap. Entah terpaksa karna terikat kontrak iklan? Atau memang belum siap
berjilbap? Wallaualam, bagaimanapun jilbap sudah menjadi fashion tak kalah
dengan model pakaian lainnya. Namun, bagaimana sesungguhnya jilbab yang sesuai
dengan syariat islam? Benarkah para ulama berbeda pendapat tentang hukum
wajibnya berjilbap? Nah berikut kajian jilbap dalam khasanah ensiklopedia islam
dunia.
Kontroversi
jilbab masih melanda di berbagai belahan dunia, umat islam menggelar aksi
protes menentang kebijkan pemerintah prancis yang melarang wanita muslim
mengenakan jilbab disekolah, kantor, dan tempat-tempat umum demi alas an
keamanan. Selain perancis, belgia termasuk Negara di Eropa yang tengah
merancang undang-undang pelarangan jilbab bagi wanita muslim yang mengenakan
jilbab, kalau ada wanita muslim yang memakain jilbab maka dia akan dikenakan
hukuman berupa denda sebesar 15-20 euro atau dipenjara selama 7hari. Parlemen
belgia telah menyetujui undang-undang baru tentang pelarangan jilbab. Kantor
berita belgia mengatakan bahwa undang-undang ini mesti dijalankan. Karena
undang-undang pelarangan jilbab ini telah disetujui oleh seluruh partai politik
yang menjdi wakil di parlemen. Kelompok hak asasi manusia agnesti internasional
mengancam undang-undang ini karena dianggap melanggar hak kebebasan berekspresi
dan kebebasan beragama. Pelanggaran jilbab juga terjadi di Jerman, pemerintah
jerman juga menetapkan aturan, kantor –kantor pemerintahan mesti bersih dari
yang wanita berjilbab, tapi keinginan tersebut ternyata mendapatkan perlawanan
yang gigih, ini terlihat dengan adanya perlawanan dari wakil-wakil rakyat dari
partai kanan, hamper semua dari partai kanan menolak usulan dari pemerintah jerman.
Bahkan human flight swot menilai pelarangan ini sebagai tindakan deskriminasi terhadap agenda
tertentu dan melanggar hak asasi manusia. Apapun alasannya pelanggaran
berjilbab telah memasung kebebasan menjalankan keyakinan agama, demokrasi dan
kebebasan yang diagungkan masyarakat barat ternyata hanya slogan. Mereka telah
menodai dan melanggarnya sendiri. Beruntung di Indonesia tak ada lagi
kontroversi pelarangan jilbab, bahkan umat islam terutama kaum muslimah makin
menyadari syariat islam tentang wajibnya berjilbab. Namu, ada sebuah ironi
menggunakan jilbab tapi berbusana ketat menampilkan lekuk-lekuk tubuhnya. Nah
bagaimana sesungguhnya berbusana sesuai dengan syariat islam?
Jilbab
sering dianggap sama dengan kerudung. Padahal menurut al-qur’an jilbab dan
kerudung sangatlah berbeda, jilbab bukan kerudung dan begitu pula sebaliknya,
bahkan ada juga yang berpandangan keliru, busana muslimah yang terpenting
adalah menutup aurat. Sekalipun tidak benar-benar mencerminkan pakaian seorang
muslimah. Hal ini terjadi karena mereka berkiblat pada fashion yang ada dewasa
ini, sehingga masih banyak yang ada di kalangan wanita muslim yang menutup
aurat tetapi bentuk tubuhnya masih saja terlihat dan masih belum tertutupi
dengan sempurna. Allah menyinggung permasalahan hijab secara jelas dalam
al-qur’an, dalam surat al-ahzab ayat 59 Allah berfirman: “hai nabi, katakanlah
kepada isteri-isteri, amak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin :
‘hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’, yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu.
Dan Allah adalah maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Tatajalabib
bentuk jamak dari kata jilbab, ada beberapa pengertian dari para ulama tentang
pengertian dari kata jilbab. Ibnu abbas menafsirkan sebagai arrido artinya
mantel yang menutupi tubuh dari atas sampai bawah. Al-Kasimi menafsirkan arrido
seperti assirda yang artinya terowongan. Adapun menurut alkurtubi ibnu al-arabi
dan annas safi jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh ada juga yang
mengartikan sebagai wilkhaffah artinya baju kurung yang longgar dan tidak
tipis, semuanya menutupi baik pakaian maupun yang lainnya. Sebagian memahaminya
sebagai mula’ah yang berarti baju kurung yang menutupi tubuh wanita dari atas
sampai bawah atau yang disebut dengan al-kammis atau baju gamis. Meskipun
berbeda-beda menurut al-baihakki semua makna yang dimaksud tidak salah dan yang
dimaksud dengan jilbab adalah setiap pakaian longgar wanita yang menutupi aurat
wanita dari atas sampai bawah. Dalam surat An-nur ayat 31 Allah juga
memerintahkan mengenakan jilbab yang artinya: “katakanlah kepada wanita yang
beriman :’hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka atau wanit-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyika. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”
Ancaman
para wanita yang tidak memakai jilbabnya menurut aturan agamatentu kita akan
merinding mendengarnya. Rasulullah SAW bersabda: “ada dua golongan dari
penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: suatu kaum yang memiliki cambuk
seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian rapi
tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang
miring. Wanita seperti itu tidak masuk surge dan tidak akan mencium baunya,
walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian” (HR Muslim).
source: khazanah trans7 (senin, 22 april 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar