Jumat, 01 Maret 2013

Nikah sirih



Nikah sirih

Kalau semua kaum pria paham hokum agam, mka pernikahan apapun yang mereka lalkukan baik itu nikah sirih ataunpun resmi nikah Negara, sepertinya tidak akanada masalah karena kaum pria yang mengerti agama akan tahu tuga dan kewajiban sebagai seorang suami dan juga sebagai seorang ayah dari anaka-anaknya.

Istri menuntut ataupun tidak menuntut haknya sebagai istri para suamai yang tahu agama serta paham hukunnya entu tanpa di tuntupun para suami akan selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang suami.

Anak-anak menuntut haknya atau tidak menuntut haknya para ayah tentu saja akan selalu bertanggung ajawab untuk kelangsungan hidup anaka-anaknya dimasa mendatang

Sayang seribu kali saying kaum pria banayak yang tidak paham aturan agma walau dia seorang pjabat, sehinggga dengan mudah menghindar tugas dan tanggung jawab sebagai seorang suami atupun seorang ayah.

Namun melihat kenyatan banyak kaum sumi yang tidak paham gama sehingga mudah tergoda oleh bujuk rayu setan, sehingga dengan tanpa beban perintah Allah di langganya, maka kita sebagai kaum hawa harus lebih waspada dan mempersiapkan mental untuk menyikapi hal-hal yang itdak di inginkan.

Coba kita perhatikan di kehidupan masyarakat kia jangankan nikah sirih nakah secara KUA saja banyak yang menelantarkan anak istri.

Kewajiban kita sebagaia seoang ibu jagalah anak-anak kia didklah anak-anak kita,untuk kelangsungfan negri ini, baik buruknya suatu negri tergantung sehebat apakah paa ibu berperan dalam mengasuh anaka-anaknya.

Ibu yang hebat adalah ibu yang bias mendidik dan mengantarkan anaka-anaknya  menjadi manusia yang bdrguna baik untuk agamanaya ataupun bagi sesamanaya.



Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar